Sabtu, 31 Oktober 2009

Etika penulisan di internet

Pernahkah anda melihat orang yang menggunakan artikel orang lain di blog mereka, atau melihat ada orang yang menjual di internet produk milik orang lain, mungkin mereka tidak menyadarinya namun hal itu dapat merugikan bagi penulisnya……kenapa???
Karena menulis itu adalah sebuah hasil karya, hasil karya intelektual, jadi itu semacam hak milik yang harus dihargai. Ada etika untuk menggunakan tulisan milik orang lain. Paling tidak mereka mencantumkan alamat blog atau website dimana artikel tersebut di dapat. Itu saja sudah cukup.
Perlu kita ketahui di dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebaiknya kita harus memahami terlebih dahulu aturan – aturan yang ada di dunia maya sebelum kita memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari . Menurut undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008, peda BAB 4 tertulis dengan jelas tentang tindakan yang dilarang di dunia maya.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang benada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsibisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluaan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut)
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Dengan memperhatikan keenam peratuan tersebut kita dapat menghargai hasil karya orang lain dan menghindari aksi kejahatan di dunia maya .Dengan kita menghargai hasil karya orang lain… maka hasil karya kita juga akan dihargai. Dan bukankah enak sekali jika kita berbisnis dengan hati yang tenang, nyaman dan bahkan bisa turut mempromosikan orang lain yang menjadi penulis artikel atau buku sesungguhnya.

Referensi : http://satya.ngeblogs.com/2009/10/06/etika-menulis-di-internet/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar