Selasa, 08 Juni 2010

Pengujian Object Oriented

Bahasa Prosedural :
- Serangkaian tugas diselesaikan dalam bentuk fungsi atau prosedur.
- program adalah suatu urutan instruksi.Cara pandang
- Programer harus me-break down suatu problem menjadi sub problem yang lebih simple.
- Fungsi dan prosedur menjadi fokus utama.
- Fungsi dan prosedur digunakan untuk memanipulasi data.
- Data bersifat pasif.

Object-Oriented Programming atau OOP :
- suatu paradigma pemrograman yang berorientasikan kepada objek.
- Fungsi dan data bukan menjadi dua hal yang terpisah.
- Fungsi dan data menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai obyek aktif.
program adalah serangkaian- Cara pandang obyek yang bekerjasama untuk menyelesaikan suatu problem.

Apakah Objek itu :
Semua benda yang ada di dunia nyata dapat dianggap sebagai obyek. Contoh : rumah, mobil, sepeda motor, gelas, komputer, meja dll.

Karakteristik Objek :
- Setiap obyek memiliki atribut sebagai status (state).
- Setiap obyek memiliki tingkah laku (behavior) .
- Contoh: obyek sepeda
: pedal, roda, jeruji, warna, jumlah roda.* Memiliki atribut (state)
: * Memiliki tingkah laku (behavior) kecepatanya menaik, kecepatannya menurun, perpindahan gigi sepeda.
- Penggambaran pemrograman berorientasi obyek = penggambaran pada dunia nyata.
- Pada pemrograman berorientasi obyek:
variabel  * State disimpan pada
method * Tingkah laku disimpan pada

Terdapat Konsep dasar dari Pemrograman Berorientasi Objek :
1. Kelas :
- Definisi class: merupakan template untuk membuat obyek.
- Definisi class: merupakan prototipe / blue prints yang mendefinisikan variabel – variabel dan method – method secara umum.
- Obyek merupakan hasil instansiasi dari suatu kelas.
- Proses pembentukan obyek dari suatu class disebut dengan instantiation.
- Obyek disebut juga instances.

2. Object :
Membungkus data dan fungsi bersama menjadi suatu unit dalam program computer sebuah object merupakan dasar dari modularitas dan struktur dalam sebuah program komputer berorientasi objek.

3. Abstraksi :
Kemampuan untuk memfokus pada inti.

4. Enkapsulasi : Pembungkusan

5. Polimorfism :
Melalui pengiriman pesan. Tidak bergantung kepada pemanggilan subrutin, bahasa orientasi objek dapat mengirim pesan; metode tertentu yang berhubungan dengan sebuah pengiriman pesan tergantung kepada objek tertentu di mana pesa tersebut dikirim.

6. Inheriten :
Mengatur polimorfisme dan enkapsulasi dengan mengijinkan objek didefinisikan dan diciptakan dengan jenis khusus dari objek yang sudah ada – objek-objek ini dapat membagi (dan memperluas) perilaku mereka tanpa haru mengimplementasi ulang perilaku

Komponen yang diuji dalam Object-oriented testing adalah class object.

1. Testing levels
- Testing operations pada objects
- Testing object classes
- Testing clusters cooperating objects
- Testing OO system secara lengkap

2. Pengujian Class
Menguji terhadap semua operation yg ada dan perubahan atribut-atributnya.

3. Cluster Testing
Cluster testing digunakan untuk test integrasi terhadap kooperatif object.Identifikasi clusters menggunakan knowledge operation objects dan system features yang diimplementasikan oleh cluster tersebut.

4. Object-Interaction Testing
- Object class testing
- Complete test yang menguji class melibatkan
- Testing semua operations suatu object
- Setting dan interrogating semua attribute object
- Menguji object untuk semua state(keadaan) yg mungkin
- Inheritance akan mengakibatkan sulitnya perancangan object class tests seperti information yg diuji sulit dilokalisasi.

5. Integrasi Object
Levels integrasi sedikit berbeda untuk sistem yang berorientasi object.Cluster testing digunakan untuk test integrasi and testing clusters terhadap cooperating objects identifikasi clusters menggunakan knowledge dari operation objects dan system features yang diimplementasikan oleh cluster tersebut.

7. Approaches cluster testing Use-case atau scenario testing
– Testing berdasarkan pada interaksi user dengan sistem.
– Keuntungannya diujikan oleh user yg berpengalaman.

8. Object interaction testing
Tests barisan interaksi object yang berhenti ketika suatu operation object tidak memanggil service dari object lain.

9. Scenario-based testing
Identifikasi scenarios dari use-cases dan menambahkannya dengan diagram interaksi yang menunjukkan object-object yang terlibat dalam scenario.

10. Weather station testing
Thread pengeksekusian methode
- CommsController:request → WeatherStation:report → WeatherData:summarise
Inputs dan outputs
- Input report request dengan acknowledge yg sesuai serta output report akhir

Model Pengujian OOA dan OOD
Model desain dan analisis tidak dapat diuji dalam arti yang konvensional karena model ini tidak dapat dieksekusi, maka kajian teknis formal dapat digunakan untuk menguji kebenaran dan konsistensi model analisis dan model desain

Strategi Pengujian berorientasi objek
(Pegujian kecil ———– pengujian besar)
1. Pengujian unit
2. Pengujian integrasi
3. Validasi
4. Pengujian sistem
Desain Test Case untuk Perangkat OO Metode desain test case oleh Berard,
– Test case harus diidentifikasi secara unik dan eksplisit
– Tujuan pengujian harus dinyatakan
– Daftar langkah pengujian harus dikembangkan bagi masing-masing pengujian

Daftar Isi pengujian
1. Daftar keadaan yang ditetapkan untuk objek yang akan diuji
2. Daftar pesan dan operasi yang digunakan sebagai akibat dari Pengujian
3. Daftar pengecualian akan ditemui saat objek diuji
4. Daftar kondisi eksternal

Metode pengujian yang dapat diaplikasikan pada tingkat kelas
- Pengujian random untuk kelas OO
- Pengujian partisi dan tingkat kelas

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemrograman_berorientasi_objek

http://www.teknokrat.ac.id/perangkat_ajar/New%20Folder/RPL(2)/Object_Oriented_Testing.pdf

Senin, 31 Mei 2010

Macam-Macam Jenis Pemeliharaan Sistem

Pemeliharaan Korektif
Pemeliharaan korektif adalah bagian pemeliharaan sistem yang tidak begitu tinggi nilainya dan lebih membebani, karena pemeliharaan ini mengkoreksi kesalahan-kesahan yang ditemukan pada saat sistem berjalan. Umumnya pemeliharaan korektif ini mencakup kondisi penting atau bahaya yang memerlukan tindakan segera. Kemampuan untuk mendiagnosa atau memperbaiki kesalahan atau malfungsi dengan cepat sangatlah berharga bagi perusahaan.

Pemeliharaan Adaptif
Pemeliharaan adaptif dilakukan untuk menyesuaikan perubahan dalam lingkungan data atau pemrosesan dan memenuhi persyaratan pemakai baru. Lingkungan tempat sistem beroperasi adalah dinamik, dengan demikian, sistem harus terus merespon perubahan persyaratan pemakai. Misalnya, Undang-Undang Perpajakan yang baru mungkin memerlukan suatu perubahan dalam kalkulasi pembayaran bersih. Umumnya pemeliharaan adatif ini baik dan tidak dapat dihindari.

Pemeliharaan Perfektif
Pemeliharaan penyempurnaan mempertinggi cara kerja atau maintainabilitas (kemampuan untuk dipelihara). Tindakan ini juga memungkinkan sistem untuk memenuhi persyaratan pemakai yang sebelumnya tidak dikenal.
Ketika membuat perubahan substansial modul apapun, petugas pemeliharaan juga menggunakan kesempatan untuk mengupgrade kode, mengganti cabang-cabang yang kadaluwarsa, memperbaiki kecerobohan, dan mengembangkan dokumentasi.
Sebagai contoh, kegiatan pemeliharaan ini dapat berbentuk perekayasaan ulang atau restrukturisasi perangkat lunak, penulisan ulang dokumentasi, pengubahan format dan isi laporan, penentuan logika pemrosesan yang lebih efisien, dan pengembangan efisiensi pengoperasian perangkat.

Pemeliharaan Preventif
Pemeliharaan Preventif terdiri atas inspeksi periodik dan pemeriksaan sistem untuk mengungkap dan mengantisipasi permasalahan.
Karena personil pemeliharaan sistem bekerja dalam sistem ini, mereka seringkali menemukan cacat-cacat (bukan kesalahan yang sebenarnya) yang menandakan permasalahan potensial. Sementara tidak memerlukan tindakan segera, cacat ini bila tidak dikoreksi di tingkat awal, jelas sekali akan mempengaruhi baik fungsi sistem maupun kemampuan untuk memeliharanya dalam waktu dekat.

Macam-macam metode pelatihan implementasi sistem

White Box Testing
Pengujian white box (glass box) adalah pengujian yang didasarkan pada pengecekan terhadap detil perancangan, menggunakan struktur kontrol dari desain program secara procedural untuk membagi pengujian ke dalam beberapa kasus pengujian. Penentuan kasus uji disesuaikan dengan struktur system, pengetahuan mengenai program digunakan untuk mengidentifikasikan kasus uji tambahan. Tujuan penggunaan white box untuk menguji semua statement program.

Penggunaan metode pengujian white box dilakukan untuk :
{1} memberikan jaminan bahwa semua jalur independen suatu modul digunakan minimal satu kali,
(2) menggunakan semua keputusan logis untuk semua kondisi true atau false,
(3) mengeksekusi semua perulangan pada batasan nilai dan operasional pada setiap kondisi., dan
(4) menggunakan struktur data internal untuk menjamin validitas
jalur keputusan.

Black Box Testing
Pengujian black box merupakan pendekatan komplementer dari teknik white box, karena pengujian black box diharapkan mampu mengungkap kelas kesalahan yang lebih luas dibandingkan teknik white box. Pengujian black box berfokus pada pengujian persyaratan fungsional perangkat lunak, untuk mendapatkan serangkaian kondisi input yang sesuai dengan persyaratan fungsional suatu program.

Yang Bertanggung Jawab
Teknisi dan System Administrator adalah seseorang yang harus memelihara (maintain) sistem komputer yang berbeda pengoperasian dan penanganannya beserta sarana pendukungnya.
Supervisor / direct personal adalah jabatan yang sangat strategis dalam suatu organisasi. Ia memiliki peran ganda. Di satu sisi ia adalah pemimpin yang harus membimbing, memotivasi dan mengendalikan karyawan. Di sisi lain, ia adalah wakil manajemen yang harus mempertanggungjawabkan semua tugas yang diberikan pada bagiannya. Karena itulah, seorang supervisor dituntut bukan hanya menguasai keterampilan teknis, tetapi juga keterampilan hubungan antar manusia. Training ini akan memberikan pengetahuan dan pedoman para supervisor dalam melaksanakan tugasnya.
General Manager atau Manajer umum adalah manajer yang memiliki tanggung jawab seluruh bagian / fungsional pada suatu perusahaan atau organisasi. Manajer umum memimpin beberapa unit bidang fungsi pekerjaan yang mengepalai beberapa atau seluruh manajer fungsional. Pada perusahaan yang berskala kecil mungkin cukup diperlukan satu orang manajer umum, sedangkan pada perusahaan atau organisasi yang berkaliber besar biasanya memiliki beberapa orang manajer umum yang bertanggung-jawab pada area tugas yang berbeda-beda.

User training plan
User training plan adalah pelatihan seluruh tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhanya dalam melakukan sesuatu yang akan dikerjakan meliputi :
• Kelas
• Tutorial

Modul Pelatihan
Modul pelatihan ini akan membantu dalam mempelajari cara menggunakan sebuah perangkat lunak perencanaan/pemodelan meliputi :
• Materi Pelatihan
• Bantuan Pelatihan Computer-based

Topik untuk pelatihan
• Penggunaan System
• Konsep Umum Komputer
• Konsep Sistem Informasi
• Konsep Pengorganisasian
• Manajemen Sistem
• Instalasi Sistem

Metode Pelatihan
Metode pelatihan adalah proses untuk melatih pengguna dalam penggunaan proses bisnis baru dan fitur serta fungsi sistem baru dengan tujuan pengembangan kompetensi untuk menjamin keberhasilan operasional sistem baru. alur atau tata cara untuk menjelaskan mengapa metode pelatihan harus dipilih dengan hati-hati agar sesuai dengan tujuan dari satu sesi dan sesuai dengan profil pelatihan. Metoda pelatihan ini meliputi beberapa bagian seperti :

~Resident expert adalah sebuah pelatihan yang membutuhkan tenaga ahli pada suatu bidang.

~Computer-aided instruction adalah suatu tehnik pelatihan yang menggunakan instruksi-instruksi terprogram untuk melakukan suatu pelatihan perancangan dan perekaan dengan dibantu oleh computer dengan sistem yang terkomputansi.

~Formal courses adalah pelatihan yang dilakukan dengan cara formal yang mencakup muatan proses pembelajaran yang bersifat teori dan diskusi yang dilaksanakan didalam sebuah pelatihan secara formal untuk beberapa orang sekaligus.

~Software help components adalah sebuah perangkat lunak yang membantu mengeksekusi instruksi dalam sebuah program kemudian membantu mengambil bentuk instruksi dalam sebuah komponen. Komponen terpadu dalam sistem yang dirancang untuk pelatihan dan troubleshooting sistem.

~Tutorials adalah layanan bantuan dalam sebuah pembelajaran untuk membantu kelancaran proses dalam sebuah pelatihan. berisi petunjuk dan latihan untuk pengajaran dan pengembangan kompetensi pengguna dalam penggunaan sistem. Petunjuk latihan dan tutorial ini dapat dilengkapi oleh basis data yang menggunakan data riil.

~Interactive training manuals adalah bentuk kombinasi antara pelatihan tutorials dan Computer-aided instruction.


~External sources, such as vendors adalah vendor penyedia jasa pelatihan kursus dan bentuk pelatihan lain.

Metodologi Umum Pelaksanaan Proyek Sistem Informasi
Pengembangan sebuah sistem informasi dalam sebuah perusahaan dilakukan dengan pendekatan manajemen proyek (project management). Lepas dari berbagai variasi proyek-proyek teknologi informasi yang ada – seperti pembuatan aplikasi, penerapan perangkat lunak, konstruksi infrastruktur jaringan, dan lain sebagainya – metodologi yang dipergunakan secara umum adalah sama. Setidak-tidaknya ada enam buah tahapan yang harus dilalui: perencanaan, analisa, desain, konstruksi, implementasi, dan pasca implementasi. Masing-masing konsultan atau para praktisi teknologi informasi biasanya memiliki variasinya masing-masing yang secara prinsip tidak lepas dari keenam langkah metodologi di atas.

Minggu, 23 Mei 2010

Undang-Undang ITE

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.

Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……

Selasa, 18 Mei 2010

Institute of Electrical and Electronics Engineers(IEEE)

IEEE adalah organisasi profesional yang bergerak di seluruh dunia dalam bidang peningkatan teknologi. Sebelumnya IEEE bergerak dalam bidang elektroteknika, dan merupakan kependekan dari Institute of Electrical and Electronics Engineer. Namun meluasnya dan saling berkaitnya bidang-bidang ilmu yang menjadi minat pengembangan IEEE membuat organisasi ini memposisikan diri untuk bergerak dalam teknologi-teknologi lain yang terkait, dan saat ini disebut IEEE saja.

IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Dulu IEEE memiliki kepanjangan Institute of Electrical and Electronics Engineers. Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehinga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja. IEEE adalah sebuah organisasi profesi non-profit yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, aerospace, dan elektronika. IEEE memiliki lebih dari 300000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:[1]
•Communications Society Chapter
•Circuits and Systems Society Chapter
•Engineering in Medicine and Biology Chapter
•Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society
•Joint chapter MTT/AP-S

IEEE didirikan di Negara Bagian New York, Amerika Serikat. Maskapai ini didirikan pada 1963 oleh penggabungan Institut Radio Engineers (IRE, didirikan 1912) dan American Institute of Engineers Listrik (AIEE, didirikan 1884).

Kepentingan utama AIEE adalah kawat komunikasi (telegraf dan telepon) dan cahaya dan sistem kekuasaan. The IRE prihatin sebagian besar teknik radio, dan dibentuk dari dua organisasi yang lebih kecil, Society of Engineers Wireless dan Telegraf dan Institut Wireless. Dengan meningkatnya elektronik di tahun 1930-an, insinyur elektronik biasanya menjadi anggota IRE, tapi aplikasi dari teknologi tabung elektron menjadi begitu luas sehingga batas-batas teknis membedakan AIEE IRE dan menjadi sulit untuk membedakan. Setelah Perang Dunia II, dua organisasi menjadi semakin kompetitif, dan pada tahun 1961, kepemimpinan baik IRE dan AIEE memutuskan untuk mengkonsolidasikan dua organisasi. Kedua organisasi resmi bergabung sebagai IEEE pada tanggal 1 Januari 1963.

Presiden terkemuka IEEE dan organisasi didirikan termasuk Elihu Thomson (AIEE, 1889-1890), Alexander Graham Bell (AIEE, 1891-1892), Charles Proteus Steinmetz (AIEE, 1901-1902), Lee De Forest (IRE, 1930), Frederick E. Terman (IRE, 1941), William R. Hewlett (IRE, 1954), Ernst Weber (IRE, 1959; IEEE, 1963), dan Ivan Mendapatkan (IEEE, 1978).

IEEE Konstitusi mendefinisikan tujuan organisasi sebagai "ilmiah dan pendidikan, diarahkan pada kemajuan teori dan praktek listrik, elektronik, komunikasi dan teknik komputer, serta ilmu komputer, sekutu cabang rekayasa dan seni terkait dan ilmu pengetahuan . " Dalam mengejar tujuan ini, IEEE berfungsi sebagai penerbit utama dari jurnal ilmiah dan penyelenggara konferensi. Ini juga merupakan pengembang terkemuka standar industri (memiliki dikembangkan lebih dari 900 standar industri yang aktif) dalam berbagai disiplin, termasuk tenaga listrik dan energi, teknologi biomedis dan kesehatan, teknologi informasi, jaminan informasi, telekomunikasi, elektronik konsumen, transportasi, penerbangan dan nanotechnology. IEEE mengembangkan dan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan seperti akreditasi program teknik listrik di lembaga-lembaga perguruan tinggi. Logo IEEE adalah desain berbentuk berlian yang mengilustrasikan aturan pegangan tangan kanan tertanam di layang-layang Benjamin Franklin. Hal ini benar disajikan sebagai merek master dengan huruf "IEEE" di sebelah kanan. IEEE juga mensponsori atau cosponsors lebih dari 1000 konferensi teknis internasional setiap tahun.

IEEE memiliki struktur regional dan teknis dual komplementer - dengan unit organisasi berdasarkan geografi (misalnya, misalnya IEEE Philadelphia Bagian, IEEE Afrika Bagian Selatan [2]), dan berfokus teknis (misalnya, IEEE Computer Society). Perusahaan ini mengelola unit organisasi yang terpisah (IEEE-USA) yang merekomendasikan kebijakan dan menerapkan program yang ditujukan khusus untuk menguntungkan anggota, profesi dan masyarakat di Amerika Serikat.

IEEE terdiri dari 38 masyarakat, yang diselenggarakan di bidang teknik khusus, dengan lebih daripada 300 organisasi lokal yang mengadakan pertemuan rutin.

IEEE Standards Association adalah yang bertanggung jawab atas kegiatan standardisasi IEEE.

Selasa, 23 Maret 2010

Tujuan Hidupku

Sebuah kisah dari perjalan hidup seorang Anton Deserino sampai sekarang(gaya amed gw ngomongnya yak!?) hehe...

Tujuan hidup.....hmm,,banyak banget yang di ceritain kalau udah ngebahas tentang tujuan hidup. Pasti setiap orang punya tujuan hidup yang berbeda-beda. Ada yang mau jadi dokter lah, ada yang mau jadi orang sukses, ada juga yang tujuan hidupnya hanya untuk ngebahagiakan kedua orang tuanya. Bagi saya itu semua sama saja, dan kita harus menghargainya. Panjang amet ya basa basinya, huehehehe....

Nah, tujuan hidupku sendiri kepengen banget jadi orang yang sukses. Sukses segala-galanya.. sukses di agama, sukses di perkuliahan dan pendidikan, sukses di karir dan pekerjaan, di keluarga, dll.

Intinya sih pingin ngeliat orang tua senang dan bangga ngelihat anaknya menjadi orang yang berguna bagi agamanya, negara dan keluarga.

Masih banyak sih tujuan hidup yang mau aku capai... Ga terlalu muluk kok..

Mau kerja setelah lulus nanti yang penting, terus ngumpulin uang dulu yang banyak biar bisa bikin keluarga kecil sendiri deh.. Mantapsss...!

Mudah-mudahan aja semua bisa tercapai.. AMIN Y ALLAH...!

Jumat, 05 Maret 2010

Chips Kertas, Teknologi Medis Terbaru 2010

 
Seorang profesor kimia di Harvard University sedang berusaha untuk mengecilkan laboratorium medis ke secarik kertas yang seukuran jari dan biaya sekitar satu sen. George Whitesides telah mengembangkan prototipe untuk kertas “chip” teknologi yang dapat digunakan di negara berkembang untuk murah mendiagnosa penyakit mematikan seperti HIV, malaria, TBC, hepatitis dan gastroenteritis.
Produk pertama akan tersedia dalam waktu sekitar satu tahun, katanya.
Usahanya, yang menemukan inspirasi dari desain sederhana dari buku-buku komik dan chip komputer, secara mengejutkan berteknologi rendah dan murah. Pasien meletakkan setetes darah di salah satu sisi kertas, dan di sisi lain muncul pola warna-warni dalam bentuk pohon, yang menceritakan profesional medis apakah orang itu terinfeksi dengan penyakit tertentu.
Penolak air-buku komik tinta jenuh beberapa lapisan kertas, katanya.

Saluran tinta darah pasien seperti pohon ke saluran, di mana beberapa lapis kertas diperlakukan bereaksi dengan darah untuk menciptakan warna diagnostik. Itu tidak sepenuhnya berbeda tes kehamilan di rumah, Whitesides kata, tapi chip jauh lebih kecil dan lebih murah, dan mereka tes untuk beberapa penyakit sekaligus. Mereka juga menunjukkan seberapa parah seseorang terinfeksi daripada hanya menghasilkan positif-negatif membaca.

Pola ini bisa profesional medis apakah seseorang terinfeksi dengan penyakit tertentu. Chip kertas diharapkan dapat digunakan dalam konser dengan ponsel, yang meledak di popularitas di negara berkembang. Karena orang-orang di bagian terpencil Afrika dan Asia sering harus melakukan perjalanan jarak jauh dengan angkutan umum atau berjalan kaki untuk mencapai sebuah klinik medis, pasien hanya dapat mengambil foto dari chip dengan ponsel dan kemudian mengirimkan mereka ke kota-kota besar untuk diagnosis. Dan Whitesides mengatakan Kelompok ini juga bekerja sama dengan pembuat ponsel untuk mengembangkan aplikasi yang akan mengatakan kepada pasien hasil uji coba mereka secara otomatis jika dokter tidak tersedia.
“Dokter adalah sebagai sumber daya yang langka sebagai uang adalah,” katanya.
Tes mungkin juga sangat berguna untuk penyakit menular seperti hepatitis C, yang membutuhkan orang sakit akan dikarantina untuk mencegah infeksi lebih lanjut. atch Whitesides berbicara di Konferensi TED
Whitesides ‘kerja, jika berhasil, akan mendukung argumen bahwa solusi untuk masalah-masalah yang rumit sering ditemukan di sederhana, teknologi biaya rendah.
Dari elektronik konsumen peralatan medis, semakin banyak orang tampaknya mencari teknologi yang murah, dapat diandalkan dan bahkan agak retro. Sistem operasi komputer sedang dilucuti fitur-fitur baru demi sebuah pengalaman yang disederhanakan; perangkat dasar seperti cam Flip tampak lebih chic dan populer dibandingkan video high-end peralatan.
The spiking biaya perawatan kesehatan di AS menekan dokter untuk melakukan tes yang mahal dengan peralatan canggih hanya bila diperlukan. Dan di dunia berkembang, komunitas medis telah menyadari tidak ada listrik untuk selalu dan dokter untuk mengelola teknologi tinggi klinik medis dengan kamar penuh dengan elektronik dan laboratorium. Murah dan terpercaya teknologi perawatan kesehatan adalah apa yang berkembang dan kebutuhan dunia Barat, kata Dr Gaby Vercauteren, koordinator laboratorium diagnostik dan teknologi di World Health Organization.
“Jelas lebih kecil, mudah digunakan, murah teknologi akan menemukan jalan mereka ke seluruh sistem dan akan memberikan akses yang lebih baik untuk peduli kepada semua orang yang membutuhkannya,” katanya.
Dia mengatakan banyak tes diagnostik medis terlalu mahal untuk orang-orang di daerah-daerah miskin di dunia untuk membeli. Tapi mereka adalah langkah pertama yang penting untuk perawatan kesehatan.
“Hari ini, banyak orang tidak mendapatkan diagnosis yang diperlukan akan mengakibatkan akses ke perawatan yang tepat karena tes diagnostik dan tes laboratorium, sebagian besar waktu, dari saku,” katanya. “Orang tidak punya uang untuk membeli itu. Oleh karena itu, seringkali, penyakit tidak didiagnosis atau hanya didiagnosis terlambat.”
Keith Herold, profesor dari bioteknologi di University of Maryland, mengatakan Whitesides ‘ide membangun sebuah cabang ilmu pengetahuan yang berusaha untuk mengembangkan “lab-on-chip” teknologi, yang menggunakan kartu kredit ukuran perangkat untuk melakukan analisis laboratorium.
Whitesides ‘kertas chip yang jauh lebih sederhana dari laboratorium lain-on-chip proyek, banyak yang membutuhkan metode produksi yang rumit dan bahan-bahan berat seperti kaca dan plastik. Tapi sederhana akan lebih baik dalam hal ini, katanya.
“I think it’s real. Ini bisa sangat berguna, tapi itu bukan manifestasi fanciest laboratorium pada sebuah chip dengan segala cara,” katanya. “Jika bekerja dan itu murah, ini baik untuk semua orang.”
Namun, Whitesides ‘tes kertas bisa berlari ke dalam beberapa perangkap.
Vercauteren, dari WHO, mengatakan mungkin kertas cetakan dalam lembab, iklim panas. Dan itu masih penting bagi masyarakat untuk mendapatkan akses ke dokter sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan diagnosa mereka, katanya.
Dia mengatakan kemungkinan untuk menaklukkan tantangan-tantangan.
Tes pertama, Whitesides kata, akan dirancang untuk mendeteksi fungsi hati, yang penting bagi orang dengan HIV dan yang pada beberapa obat kuat